Articles - Property

08 June 2017 | 18.36 WIB

Batas Minimum Jadi Rp 1 Miliar, Investasi Properti Dinilai Paling Menjanjikan

 

OneEast.co.id - Kementerian Keuangan memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Dengan perubahan tersebut, maka jumlah rekening wajib pajak dilaporkan adalah sekira 496.000 rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini. Pengamat Institute for Development of Economics dan Finance (INDEF) Bhima Yudhistira seperti yang dikutip dari laman OkeZone.com, Kamis (8/6/2017), mengatakan, dengan diberlakukannya aturan tersebut akan berpengaruh kepada sektor properti. Pasalnya akan ada pengalihan dana dari perbankan atau jasa keuangan kepada aset non-bank termasuk properti.

"Pengaruhnya nanti ada pengalihan dana dari perbankan atau jasa keuangan ke aset non-bank . Paling menjanjikan ada di sektor properti," ujarnya. Alasan akan ada banyaknya pengalihan uang kepada sektor properti, dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa membuka data properti. Selain itu, harta properti bisa diatasnamakan orang lain sehingga sudah jadi tren dialihkan ke non-keuangan. "Karena semua sektor jasa keuangan seperti bank, saham, dan asuransi datanya diintip petugas pajak. Sehingga opsi paling rasionalnya itu di properti atau emas karena DJP ini enggak bisa mengintip data non-keuangan seperti properti," jelas Bhima.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib dilaporkan Rp 200 juta. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia akan menghadapi era keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerjasama perpajakan internasional (AEOI) yang siap diikuti oleh 140 negara di dunia.