Articles - Ekonomi

28 December 2017 | 21.05 WIB

Batas Barang Impor Penumpang Pribadi, Pakaian Max 10 dan HP 2 Unit!

 

OneEast.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana, Pengakut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman. Dalam aturan ini dilakukan relaksasi untuk ketentuan tata niaga terkait baeang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, komestik, suplemen, minuman kesehatan, dan makanan.

"Jadi yang cukup baru dari PMK ini adalah barang bawaan seperti obat-obatan hingga makanan tidak dikenakan pungutan asalkan digunakan untuk diri sendiri," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Aula Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12/2017) seperti yang dikutip dari laman Okezone.com.

Kemudian, untuk barang impor jenis tertentu juga dilakukan relaksasi. Seperti pakaian maksimal 10 pcs, barang elektronik seperti handphone (HP) 2 pcs masih diizinkan. Dengan catatan jika harga di atas batas bea masuk USD 500, tetap dikenakan pajak 10% untuk selisihnya.

"Pakaian itu cukup 10 pcs, kalau bawa 60 pcs itu berarti untuk dijual," ujarnya.

Terkait hal ini, Sri Mulyani sudah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mensosialisasikan aturan batas pembawaan bea masuk untuk barang pribadi penumpang ini.

"Untuk ini saya minta ada one stop service 24 jam selama satu minggu sehingga tidak membuat masyarakat bingung harus ke kementerian mana. Formulirnya di mana. Satgas one stop service ini bisa dihubungi 1500225," tuturnya.

Pemerintah juga berencana untuk mengenakan Bea Masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia. Adapun intangible goods yang dimaksud adalah barang seperti e-book, software, dan sebagainya yang tidak memiliki wujud.

Sri Mulyani menyatakan, sebelumnya Indonesia telah terkait moratorium dengan World Trade Organisation (WTO). Dalam moratorium ini dikatakan bahwa negara berkembang tidak bisa mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud.