19 December 2016 | 14.17 WIB
OneEast.co.id - Bank Indonesia (BI) telah meresmikan pengeluaran dan pengedaran uang kertas dan logam baru Rupiah tahun emisi (TE) 2016. Peresmian tersebut turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Gubernur BI Agus Martowardojo.
Dengan diluncurkannya kesebelas uang Rupiah TE 2016 ini, maka secara resmi telah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah untuk negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Meski begitu, program redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang Rupiah yang sempat menjadi perbincangan cukup lama itu gagal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) tahun 2017.
Hal itu turut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo mengenai redenominasi. Menurutnya akan butuh waktu cukup lama melakukan penyederhanaan nilai mata uang Rupiah. Bahkan, waktunya pun bisa mencapai hingga tujuh tahun.
"Redenominasi harusnya masuknya ke dalam Prolegnas, tapi ternyata ketika dicek masih belum masuk. Untuk melakukan redenominasi memang memerlukan waktu yang tidak pendek, dan nantinya juga akan diputuskan di DPR,” ucapnya Presiden Jokowi di kantor BI pusat, Jakarta, Senin (19/12/2016), seperti dikutip dari laman Okezone.com.
Lanjutnya, mungkin setidaknya akan membutuhkan waktu tujuh tahun untuk melakukan redenominasi.
Presiden Jokowi juga menambahkan, walaupun telah disetujui oleh DPR nantinya juga perlu adanya proses sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, prosesnya akan membutuhkan waktu untuk transisi dan cukup panjang.
Seperti diketahui, berikut kesebelas uang Rupiah TE 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan dan empat pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp 100.000 TE 2016, Rp 50.000 TE 2016, Rp 20.000 TE 2016, Rp 10.000 TE 2016, Rp 5.000 TE 2016, Rp 2.000 TE 2016, dan Rp 1.000 TE 2016. Untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp 1.000 TE 2016, Rp 500 TE 2016, Rp 200 TE 2016, dan Rp 100 TE 2016.