03 August 2016 | 16.17 WIB
One-East.com - Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang telah diterapkan masih belum memberikan pengaruh terhadap inflasi tahun ini. Meski begitu, kini sosialisasi dan pengumuman terus dilakukan agar sesuai target.
Dikutip dari situs web Okezone.com pada Rabu (3/8/2016), Bank Indonesia (BI) memantau sejak berlakunya kebijakan tax amnesty tidak akan memberikan pengaruh besar pada tingkat inflasi Indonesia tahun ini.
"Saya kira inflasi tahun ini bukan suatu big issue, karena itu diperkirakan tetap terjaga," ujar Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter Juda Agung saat diwawancarai.
Ia mengatakan, kalaupun pengeluaran pemerintah meningkat akibat tax amnesty, dampaknya tidak besar ke inflasi. Hal ini karena dampak tax amnesty terhadap inflasi tahun ini masih terlalu minim.
"Walaupun tax amnesty akan menambah pengeluaran pemerintah dan sebagainya, tapi dampaknya masih terlalu minim tahun ini," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (3/8/2016), menginformasikan bahwa data perekonomian sepanjang Juli 2016 termasuk Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi. BPS mencatat pada bulan Juli terjadi inflasi sebesar 0,69 persen.
Adapun inflasi pada tahun kalender adalah sebesar 1,76 persen, inflasi tahun ke tahun (year on year/yoy) 3,21 persen, dan komponen inti sebesar 0,34 persen, sedangkan inflasi komponen inti yoy tercatat sebesar 3,49 persen.