30 August 2016 | 09.14 WIB
OneEast.com - Sejak diberlakukannya kebijakan tax amnesty pada pertengahan Juli 2016 lalu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat uang tebusan hingga kini telah mencapai Rp 2,14 triliun atau 1,3 persen.
Meskipun baru berjalan hampir dua bulan, masyarakat mulai memahami tata cara kebijakan tax amnesty ini. Terlebih, berbagai instansi pemerintah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) seringkali melakukan sosialisasi setiap hari terkait kebijakan tax amnesty. (Baca juga: Kini, BEI Gelar Sosialisasi “Tax Amnesty” Tiap Hari)
Dengan adanya berbagai sosialisasi yang dilakukan ini, bukan tidak mungkin jika target yang dicapai dari penerapan tax amnesty selama sembilan bulan ini bisa mencapai hingga Rp 165 triliun.
Sementara itu, jumlah harta dari program tax amnesty yang masuk hingga saat ini mencapati Rp 103,1 triliun, seperti yang dilansir dari laman Ditjen Pajak. Bahkan, surat pernyataan harta yang disampaikan dalam program tax amnesty ini juga mengalami peningkatan dari sebelumnya menjadi 15.951 surat.