15 November 2016 | 10.28 WIB
OneEast.co.id - Seiring berkembangnya teknologi digital ternyata telah memberikan pengaruh positif terhadap pertumbuhan bisnis online di dunia termasuk di Indonesia. Beragam start up semakin banyak bermunculan, mulai dari pengembang aplikasi dan games berbasis android maupun ios hingga e-commerce.
Adanya eCommerce di era digital saat ini tentu memunculkan pasar baru dalam mengembangkan bisnis jual-beli. Jika biasanya aktivitas jual-beli terjadi di pusat perbelanjaan, kini melalui gadget pun setiap orang bisa dengan mudah berbelanja atau menjual produknya lewat e-commerce yang mudah diakses.
Karena itulah, adanya pertumbuhan e-commerce di dalam negeri nyatanya turut mempengaruhi terhadap kebijakan pemerintah terkait pertumbuhana perekonomian Indonesia. Hal inilah yang mendasari pemerintah dalam merumuskan paket kebijakan ekonomi jilid XIV mengenai roadmap e-commerce di Indonesia.
Tercatat dalam rumusannya, pemerintah akan menetapkan pembayaran pajak e-commerce yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar terkena pajak sebesar 1 persen. Meski begitu, dari beberapa pihak masih menganggap bahwa kebijakan ini masih dianggap terlalu berat bagi UMKM.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, adanya ketetapan ini tentu masih lebih rendah dibandingkan dengan pajak normal. Untuk itu artinya, para pelaku e-commerce tetap memperoleh insentif lebih besar dalam sektor perpajakan.
"PPh1 persen sangat ringan dibandingkan WP orang pribadi kan, yakni 30 persen," ujarnya beberapa waktu lalu, seperti yang dilansir dari laman Okezone.com beberapa waktu lalu.
Meski demikian, kebijakan tersebut hingga kini masih dikaji ulang, dan diharapkan dapat didengar oleh berbagai kalangan khususnya pelaku e-commerce. Seperti diketahui, tujuan dari paket XIV yang baru saja diluncurkan adalah untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global, mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.
Selain itu, juga memberikan kepastian dan kemudahan terhadap pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Tentunya dengan adanya panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik periode tahun 2016-2019.