26 October 2016 | 09.44 WIB
OneEast.co.id - Selebriti Instagram (Selebgram) yang kini semakin populer karena pendapatannya, ternyata isu akan dikenakan pajak oleh pemerintah kian mendekati pelaksanaanya. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk menindak keadilan wajib karena penghasilannya yang tinggi.
Pemerintah berencana akan mengenakan pajak kepada selebgram dan pengguna internet lainnya yang mendapatkan penghasilan cukup besar. Wajib pajak nyatanya juga akan diberlakukan kepada Google yang sejauh ini terbebas dari pengenaan pajak.
Meski begitu, rencana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap selebgram dan google ternyata tidak akan begitu mudah. Tentu dibutuhkan sosialisasi agar para lembaga terkait dapat memahami wajib pajak bagi yang berpenghasilan besar di dunia maya.
"Nampaknya itu membuat keberatan (Selebgram)," ujar Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dikutip dari laman Okezone.com.
Yustinus juga menambahkan, untuk menghindari konflik maka diperlukan adanya sosialisasi yang baik. Selain itu, perlu adanya payung hukum yang kuat agar perusahaan besar seperti Google dapat dikenakan pajak, begitu juga para selebgram.
"Nyatanya sulitnya jika kita belum menemukan model yang tepat dan belum cukup kuat," ujarnya.
Sebagai informasi, bagi siapa pun yang berpenghasilan dari aktivitas di dunia maya seperti selebgram perlu dikenakan pajak, karena dianggap sebagai subjek pajak. Hal ini tentu juga keberatan bagi perusahaan yang memanfaatkan jaringan internet, seperti Google pun merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
Selanjutnya, hingga saat ini kebijakan wajib pajak untuk berpenghasilan dari internet masih dikaji lebih mendalam lagi oleh pemerintah.