Articles - Ekonomi

30 September 2016 | 09.30 WIB

Menkeu: Periode Pertama “Tax Amnesty” Tidak akan Diperpanjang

 

OneEast.co.id - Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah diterapkan sejak pertengahan Juli 2016, tepat pada Jumat ini (30/9/2016) periode pertama tax amnesty akan berakhir.

Namun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk memperpanjang program pengampunan pajak periode pertama ini. Hingga saat ini, dirinya tetap akan berpatok pada Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Jangka waktu kami tetap berpedoman pada UU. Tentu kami hormati keputusan ini yang telah tertuang dalam UU. Proses dari UU ini pun sudah cukup complicated dan kami konsentrasi dengan UU yang ada," ucap Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/9/2016), dikutip dari laman Okezone.com.

Ia menambahkan, pemerintah telah membagi per-periode untuk menerapkan program tax amnesty. Pembagian periode ini sengaja dibentuk untuk memprioritaskan wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty lebih awal. Maka dari itu, tak ada alasan jika ingin memperpanjang periode pertama program ini.

"Jadi memang sesuai dengan keputusan rate per-tiga bulan ini dibutuhkan dan akan jadi faktor yang menentukan," tutupnya.

Sementara itu, hal ini tentu berbanding terbalik dengan Komisi XI DPR RI yang masih mempertanyakan kepada Menkeu Sri Mulyani terkait potensi perpanjangan pendaftaran periode pertama tax amnesty.