01 August 2016 | 11.04 WIB
One-East.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal pekan Agustus 2016 semakin genjar mensosialisasikan kebijakan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang telah disahkan beberapa waktu lalu kini telah berjalan. Meski begitu, hingga kini banyak masyarakat yang belum paham tentang kebijakan Undang-Undang tersebut.
Dilansir dari situs web Okezone.com pada Senin (1/8/2016), Presiden Jokowi tepat pada pukul 14.00 WIB akan berkunjung ke JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk mensosialisasikan tax amnesty, seperti yang disampaikan Tim Komunikasi Presiden.
Berdasarkan data dari direktorat Jenderal Pajak (DIP) hingga 30 Juli 2016 kemarin, tercatat 340 wajib pajak (WP) yang memiliki skema deklarasi dalam program pengampunan pajak. Dari data tersebut, bila total dana tebusan telah mencapai Rp 84,3 miliar.
Bahkan, dari data yang didapat sebagian besar deklarasi ini dilakukan oleh wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri. Hingga kini total harta deklarasi yang dilaporkan ditambah dengan jumlah dana repatriasi adalah sebesar Rp 3,76 triliun.
Sementara itu, usai mensosialisasikan tax amnesty, Presiden Jokowi kembali ke Istana Merdeka untuk menandatangani Nota Kesepahaman dan pernyataan pers bersama, dan dilanjutnkan The 11th Indonesia-Malaysia Annual Consultation Meeting terkait pertemuannya dengan Delegasi Perdana Menteri Malaysia Dato Sri Mohammad Najib Tun Abdul Razak.