01 July 2016 | 16.01 WIB
One-East.com - Setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, kini penerapan kebijakannya akan dilakukan usai perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, implementasi kebikakan tax amnesty akan mulai diterapkan usai lebaran, atau sekitar pertengahan Juli 2016. Dalam penerapannya akan ada kebijakan turunan yang telah disiapkan pemerintah yang merupakan menjadi satu rencana dalam implementasi pengampunan pajak.
"Ya nanti setelah Lebaran semuanya keluar. Setelah Lebaran PMK ada beberapa yang akan keluar untuk menindaklanjuti sebagai turunan UU ini," kata Bambang di Kantor DJP, Jakarta, dikutip dari situs web Okezone.com, Jumat (1/7/2016).
Ia menambahkan, ini kan pencanangan program dan nantinya UU disahkan setelah ditandatangani oleh presiden. Selanjutnya, nanti setelah lebaran akan ada pembentukan tim, dan segera keluar kepresnya.
Lanjutnya, untuk pembentukan tim nantinya akan berasal dari gabungan kementerian teknis dan aparat penegak hukum. Selain itu, mengenai komitmen perbankan, BUMN dan swasta akan diatur dalam PMK. Begitupun dengan wacana melibatkan BPKP, kata Bambang tidak ada masalah apapun jika BPKP ikut terlibat.