Articles - Ekonomi

30 June 2016 | 10.49 WIB

UU “Tax Amnesty” Akhirnya Disahkan oleh DPR

 

One-East.com - Kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pengampunan pajak alias tax amnesty, kini Undang-Undang (UU) nya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengesahan tax amnesty disambut baik oleh berbagai pihak, salah satunya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI sebagai pasar modal di Indonesia menyambut baik terhadap UU yang telah disahkan oleh DPR, karena akan berdampak positif terhadap bunga bank yang akan turun.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, kini pasar modal telah jadi produk alternatif yang menarik untuk menampung masuknya dana repatriasi tax amnesty nantinya. Dengan begitu, masuknya dana tax amnesty akan membuat interest (bunga bank) menjadi turun.

"Secara universal setiap penurunan bunga pasar modal jadi produk alternatif yang menarik,"ujarnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dikutip dari situs web Okezone.com (29/6/2016).

Tito menambahkan, setiap instrumen yang akan menampung dana tax amnesty akan mencari produk atau barang yang bisa dikembangkan. Instrumen tersebut berupa perbankan, manager investasi, dan tiga perusahaan sekuritas.

"Artinya ada supply dana ke market, sehingga mereka mencari barangnya sudah di antisipasi oleh harga pasar," ujarnya.

Sementara itu, pengesahan UU tax amnesty ini berdampak pada perekonomian dan nilai investasi di Indonesia, salah satunya investasi di sektor properti. Karena itu, kini pengembangan pasar properti di Indonesia akan semakin luas dan memberikan dampak positif bagi pembangunan.